Selasa 22 Oct 2013 01:33 WIB

KPU Susun Format Logo Parpol untuk Surat Suara

Surat Suara/ilustrasi
Foto: Antara
Surat Suara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menyusun format logo atau lambang partai politik peserta Pemilu 2014 untuk kepentingan pencetakan surat suara.

"Kami sudah merancang surat suara dengan memperhitungkan logo partai sesuai AD/ART. Dalam 'design grafis'-nya, gambar logo parpol itu akan kelihatan berbeda antara satu partai dengan partai lain," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, KPU mengundang perwakilan parpol peserta Pemilu untuk menyamakan format susunan lambang parpol sebelum surat suara dicetak.

Dari hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan bahwa perlu dilakukan dua kali pertemuan lagi antara KPU dan perwakilan parpol sebelum rancangan masuk percetakan.

"Jadwal pertemuan berikutnya masih belum kami tentukan, tetapi yang jelas untuk materi logo paling lambat harus sudah diberikan ke kami Jumat (25/10)," tambah Husni.

Terkait rancangan surat suara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) Anggota DPR dan DPRD berukuran 42 x 52 sentimeter, sedangkan untuk daerah pemilihan (dapil) Aceh berukuran 54 x 70 centimeter. Sedangkan untuk surat suara DPD berukuran 52 x 42 centimeter.

"Tinggal logo dan penulisan nama yang mesti disepakati dengan parpol," kata Komisioner Arief Budiman.

Dia menjelaskan bentuk logo parpol yang diberikan pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu memiliki format dan ukuran berbeda. Akibatnya, pada saat pencetakan surat suara tampilan lambang parpol-parpol tersebut tidak menjadi rapi.

"Ada logo yang vertikal dan horisontal. Ini akan membuat tampilan di surat suara ada yang kecil dan ada yang lebih besar, padahal luasan yang diberikan sama," ujar Arief.

Produksi pencetakan surat suara direncanakan pada pertengahan Januari 2014.

Sementara itu, perhitungan perkiraan jumlah surat suara didasarkan pada data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sebanyak 181 juta, ditambah dua persen.

Selain itu juga setiap daerah pemilihan (dapil) juga akan disediakan sedikitnya 1.000 lembar surat suara cadangan, guna mengantisipasi bila terjadi kekurangan surat suara setelah penetapan DPT pada 23 Oktober nanti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement