Selasa 22 Oct 2013 05:15 WIB

Hilmi Jadi Saksi, LHI Sempat Minta Maaf

  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam persidangan, Senin (21/10).

Hilmi bersaksi dalam perkara dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Kedatangan Hilmi disambut oleh Luthfi. Saat Hilmi masuk ke ruang persidangan, mantan presiden PKS itu langsung mendekati dan memberikan pelukan.

Secara bergiliran jaksa penuntut umum dan majelis hakim melontarkan berbagai pertanyaan kepada Hilmi.Antara lain, mengenai transaksi penjualan rumah dan mobil, masalah kuota impor daging sapi, hingga Bunda Putri.

Hingga akhirnya giliran Luthfi yang mempunyai kesempatan bertanya kepada Hilmi. Sebelum melontarkan pertanyaan, Luthfi sempat meminta izin kepada ketua majelis hakim. Ia ingin memanggil Hilmi dengan sebutan ustadz, bukan dengan panggilan saksi. "Boleh saya sebut ustadz, karena guru saya," kata dia.

Namun, ketua majelis hakim meminta Luthfi untuk memanggil Hilmi dengan sebutan saksi. Luthfi pun akhirnya harus memenuhi arahan dari hakim. Sebelum bertanya, ia terlebih dulu meminta maaf kepada Hilmi. "Mohon maaf saya harus panggil saksi sesuai perintah majelis," kata Luthfi.

Karena masalah panggilan ini, Luthfi sempat melontarkan kata-kata yang mengundang tawa. Karena ia jadinya memanggil Hilmi dengan sebutan yang tidak biasa. Ia menyebut Hilmi 'ustadz saksi'. "Apakah ustadz saksi masih ingat," ujar Luthfi.

Saat itu, Luthfi bertanya mengenai penentuan sosok menteri dari PKS yang masuk dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia hanya ingin menegaskan tidak ikut dalam mengambil keputusan.

Karena saat penentuan nama menteri itu, Luthfi belum menjabat sebagai presiden partai. Luthfi juga menegaskan pemilihan Suswono sebagai Menteri Pertanian terjadi sebelum dia menjadi presiden PKS. "Iya," jawab Hilmi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement