REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding salah satu menteri mengintervensi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
"Ini untuk yang mengambil uang Hambalang, proyek E-KTP, ada seorang menteri yang selalu mengintervensi, supaya surat 'multiyears' keluar di proyek E-KTP, di proyek Hambalang, nah menteri itu suka memarahi menteri, (inisial) SS-lah," kata Nazaruddin saat tiba di Gedung KPK Jakarta.
Namun, KPK memeriksa Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief yang menemani Nazar tidak menjelaskan identitas menteri yang dimaksud Nazaruddin.
"Soal (inisial) itu bagaimana fakta dalam BAP saja, saya tidak bisa komentar, karena sifatnya pro yustisia, saya akan mendampngi Nazar untuk (membuat) BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini," ujar Elza.
Elza mengaku bahwa menteri SS menurut Nazaruddin mengintervensi pejabat Kementerian Keuangan. "Jadi ada menteri yang mengintervensi Pak Agus dan Ibu Anny dalam proyek Hambalang," jelasnya.
Agus yang dimaksud adalah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Anny adalah Anny Ratnawati yang pada saat proyek Hambalang berlangsung menjabat sebagai Dirjen Anggaran kementerian keuangan.
Elza pun mengaku memberikan data misalnya terkait tuduhan Nazar mengenai korupsi dalam proyek E-KTP. "Saya ini mau memberikan data seperti yang saya janjikan, bahwa masalah E-KTP, di situ ada ISO (Internasional Standar Operation) bodong, indikasi-indikasinya bisa saya serahkan di sini," ungkap Elza.