Selasa 22 Oct 2013 12:43 WIB

KY Periksa Majelis PK Timan di Mahkamah Agung

Sudjiono Timan
Foto: metrotvnews.com
Sudjiono Timan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus Peninjauan Kembali Sudjiono Timan di Mahkamah Agung.

"Ini istilah pemeriksaan di tempat, seperti yang kami lakukan ke daerah. Jadi kami akan datang ke MA untuk melakukan pemeriksaan," kata Taufiq, di Jakarta, Selasa.Menurut Taufiq, pemeriksaan di tempat ini diputuskan setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak MA terkait teknis pemeriksaannya.

Namun komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim ini belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap hakim agung yang menjadi majelis PK Sudjiono Timan ini."Masih menunggu putusan PK kami dapatkan, karena hingga saat ini belum diperoleh. Mudah-mudahan pekan depan bisa kami lakukan pemeriksaan," harap Taufiq.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) buron terpidana korupsi Sudjiono Timan ke Komisi Yudisial (KY).

KPP menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara terpidana kasus korupsi, Sudjiono Timan, cacat hukum karena diajukan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Putusan yang membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 triliun.

Putusan tersebut tidak hanya membatalkan putusan kasasi MA, tetapi juga diberikan kepada orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan hakim kasasi pada 7 Desember 2004, Sudjiono sudah melarikan diri. Padahal, saat putusan kasasi dijatuhkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono dalam status dicekal, bahkan paspornya sudah ditarik.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2012 disebutkan, pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali.

Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan istri Sudjiono, didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK diterima MA, 17 April 2012, dan pada 31 Juli 2013, MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan itu dijatuhkan majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Dalam penanganan perkara ini ada pergantian majelis karena salah satu hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, pensiun.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement