REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial D dan T, Senin (21/10). Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan penerimaan suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.
Menanggapi penangkapan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Kismantoro Petrus mengatakan institusinya mengapresiasi Polri yang menindaklanjuti kasus penyimpangan dua mantan pegawai tersebut. Demikian disampaikan Kismantoro dalam siaran pers yang diterima ROL, Selasa (22/10).
Kismantoro menjelaskan, kasus yang melibatkan keduanya mulai terungkap sejak 2011 berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Sesuai dengan kewenangannya, Ditjen Pajak kemudian menindaklanjutnya dengan pemeriksaan disiplin PNS," kata Kismantoro.
Hal itu, lanjut Kismantoro, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian, Ditjen Pajak mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pegawai yang bersangkutan diberhentikan. Sejak 20 Maret 2012, kedua pegawai itu telah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak.
Lebih lanjut, Kismantoro memastikan, Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme. Caranya dengan melakukan pengegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan, baik yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak maupun oleh wajib pajak.