REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MK, karena tidak diatur dalam UUD 1945.
"Tidak satupun pasal UUD 1945 maupun UU yang mengatur bahwa perpu dapat diuji oleh MK," ujar Yusril melalui akun "twitter"-nya, yang dikutip dari Jakarta, Selasa.
Yusril yang mempersilahkan media mengutip pernyataannya itu menjelaskan, secara pribadi dirinya berpendapat MK tidak berwenang menguji perpu. Kewenangan MK yang diberikan UUD 1945 adalah menguji undang-undang. "Saya berpendapat jiwa perpu setara dengan undang-undang, tapi bagaimanapun juga perpu bukanlah undang-undang," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa perpu diterbitkan Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan masa berlakunya terbatas sampai masa sidang DPR berikutnya. Apabila DPR setuju dengan perpu tersebut, maka disahkan menjadi UU, dan sebaliknya apabila DPR menolak, perpu harus dicabut.
"Jadi mekanisme menguji perpu ada pada DPR, bukan pada MK. Sifat pengujian oleh DPR lebih luas daripada MK," ujarnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa MK hanya menguji norma UU terhadap norma UUD. Jika MK menganggap sebuah UU bertentangan dengan UUD, MK berwenang membatalkan norma UU tersebut.
Sementara pengujian oleh DPR dapat mempersoalkan sejauh mana validitas perpu itu dilihat dari sifat kegentingan memaksanya.
Dia mencontohkan kalau DPR menganggap tidak ada sifat kegentingan memaksa dalam perpu itu maka DPR dapat menolak pengesahan perpu tersebut. "MK tidak dapat menguji hal seperti ini," kata Yusril.
Selain itu penerbitan perpu oleh presiden, menurutnya, merupakan beleid atau pilihan subyektif presiden. Dan yurispudensi tetap pengadilan yang diwarisi sejak zaman Hindia Belanda menyatakan bahwa pengadilan tidak bisa menilai beleid pemerintah.
Lebih jauh dia menjelaskan pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam hirarki peraturan perundang-undangan, huruf c adalah undang-undang/perpu, sehingga perpu memang setara dengan undang-undang.
Sementara pasal 9 ayat 1 UU No 12 Tahun 2011 mengatakan dalam hal suatu UU diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh MK. Namun di sana tidak disebutkan bahwa jika perpu diduga bertentangan dengan UUD 1945 pengujiannya dilakukan oleh MK.
"Baik UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK maupun UU no 12 Tahun 2011 semuanya mengatur bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1945. Tidak satupun pasal UUD 45 maupun UU yang mengatur bahwa perpu dapat diuji oleh MK," kata Yusril.
Sementara itu terkait pengajuan namanya dalam pengajuan uji Perpu MK yang dilakukan praktisi hukum Habiburokhman pada Senin (21/10), Yusril mengaku belum dihubungi oleh yang bersangkutan, sehingga dia tidak tahu apa rencana dari Habiburokhman.