REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah memeriksa AQJ (13 tahun) pada Senin 21 Oktober 2013, malam. Ia diperiksa sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi beberapa bulan lalu, yang merenggut tujuh nyawa.
Pemeriksaan AQJ semalam dibenarkan oleh Kasie Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto. Menurut Miyanto, setelah diperiksa, polisi akan menganalisa hasil pemeriksaan dan akan menyegerakan untuk dilakukan pemberkasan.
Analisa tersebut berupa gelar perkara untuk ambil kesimpulan. Miyanto mengatakan, bukan berarti pemeriksaan berhenti. Jika polisi masih membutuhkan keterangan AQJ, direncanakan pemeriksaan akan dilakukan kembali.''Kalau ada kekurangan akan kita periksa kembali,'' kata dia, Selasa (22/10).
Miyanto menjelaskan, AQJ ditanyai dengan 21 pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan oleh Miyanto terkait materinya. Menurut Miyanto, AQJ diperiksa di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta, dengan didampingi pengacara, orangtuanya dan Bapas.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengawali dengan menanyakan kesehatan AQJ, dan barulah mulai menanyakan materi yang sudah disiapkan. Dia berujar, penyidik membuat suasana yang tidak tegang dalam pemeriksaan.''Kita gunakan baju bebas,'' kata Miyanto.