Selasa 22 Oct 2013 14:43 WIB

Ahok: Odong-odong Dibutuhkan Untuk Pariwisata DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan keberadaan mobil odong-odong dibutuhkan untuk pariwisata Ibukota.

"Pada daerah-daerah tertentu misalnya di area wisata itu tidak membahayakan dan tidak mengganggu kemacetan," ujar Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Meskipun demikian, lanjutnya, mobil odong-odong tidak boleh masuk ke jalan raya karena kecepatan itu ada aturannya. "Tidak boleh masuk jalan raya, karena di sana ada aturan kecepatan," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menertibkan mobil odong-odong yang masuk ke jalan raya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, dalam keterangan tertulis, mengatakan mobil odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 22/2009.

Pertama, Pasal 208 karena tidak memiliki izin angkutan orang. Kedua, Pasal 288 ayat 1 yaitu tidak memiliki tanda nomor kendaraan. Ketiga, Pasal 280 tidak adanya sabuk kesalamatan.

Keempat, Pasal 289 karena tidak ada perlengkapan standar kendaraan lainnya.

Kelima, Pasal 380 yang perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai. Keenam Pasal 278 yang tidak memiliki persyaratan teknis.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement