REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) masih memantau realisasi Undang-Undang (UU) No.13/2010 tentang hortikultura. Peraturan tersebut mewajibkan investor asing mengalihkan atau menjual sahamnya kepada investor domestik sehingga kepemilikannya maksimal 30 persen. Hal ini berlaku untuk investor yang telah memiliki izin usaha di Indonesia.
"Beberapa perusahan diketahui sudah melebihi 30 persen, sedang dikompilasi datanya," ujar Direktur Direktorat Budidaya dan Pascapanen Florikultura Kementan, Ani Andayani, Selasa (22/10).
Salah satu perusahaan benih dikatakan sudah beradaptasi dengan peraturan tersebut yakni PT East West Seed Indonesia. Secara teknis Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) dikatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab merealisasikan peraturan tersebut. Masa peralihan peraturan yaitu selama empat tahun sejak dicanangkan tahun 2010 silam.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan belum ada permohonan tinjau ulang yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. DPR RI menurut dia baru akan meminta laporan pihak terkait mengenai perkembangan peraturan ini.