Selasa 22 Oct 2013 15:08 WIB

Gara-Gara Tak Kuorum, RUU Pilpres Batal Dicabut

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Suasana sidang paripurna DPR. (Foto file)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana sidang paripurna DPR. (Foto file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR gagal mencabut rancangan RUU Pilpres dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini terjadi karena jumlah peserta sidang tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan (tidak kuorum). 

"Kami Baleg selaku pengusul meminta dicabut, tapi tidak disetujui karena tidak kuorum," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Anna Mu'awanah di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (22/10).

Saat membacakan keputusan Baleg soal RUU Pilpres di sidang paripurna, Anna menjelaskan rapat pleno terakhir pada 3 Oktober lalu telah memuntuskan penghentian penyusunan RUU Pilpres. Artinya, Baleg menginginkan agar RUU Pilpres yang masuk dalam prolegnas prioritas 2013 dicabut lewat sidang paripurna. 

"Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilanjutkan atau dihentikan dan draft RUU ditarik dari daftar prolegnas RUU prioritas 2013," ujar Anna.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan sikap akhir fraksi-fraksi dalam rapat pleno baleg 3 Oktober lalu. Dia mengatakan hanya ada dua fraksi yang menginginkan agar RUU Pilpres terus dibahas, yakni Fraksi PPP dan Hanura. 

Dua fraksi tersebut, kata Anna, memilih meninggalkan rapat pleno (walkout) baleg. "Fraksi PPP dan Hanura tetap minta untuk dilanjutkan," kata Anna.

Fraksi PKS dan Gerindra sebenarnya juga menolak pembahasan RUU Pilpres dihentikan. Namun bedanya dua fraksi tersebut menyertakan pertimbangan atas sikap mereka. Fraksi PKS dan Gerindra beralasan penghentian pembahasan RUU Pilpres tidak harus dihentikan karena proses pembahasan sudah berlangsung panjang dan menelan biaya besar.

Selain itu, Fraksi PKS dan Gerindra juga berpandangan, pembahasan RUU Pilpres sudah menyepakati perubahan terhadap 262 pasal yang ada di UU Pilpres. Jangan hanya karena belum ada titik temu dalam pasal yang menyangkut presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) seluruh pembahasan yang disepakati ditiadakan.

Fraksi PKS dan Gerindra mengusulkan agar pasal presidential threshold yang menjadi satu-satunya hambatan diputuskan lewat sidang paripurna DPR. "Satu pasal yang belum mendapatkan kesepakatan di baleg hendaknya diputuskan dalam rapat paripurna DPR," kata Anna membacakan pandangan Fraksi PKS dan Gerindra.

Sementara itu lima fraksi lainnya yang terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan PKB sepakat tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilpres dan mencabutnya dari prolegnas 2013.

Kelima fraksi tersebut, kata Anna, berpandangan kekurangan dan kelemahan yang terdapat dalam pelaksanaan pemilu presiden 2009 cukup diselesaikan lewat peraturan KPU tanpa mesti merevisi UU Pilpres. "Ketentuan dalam UU nomor 42 tahun 2008 masih relevan untuk pelaksanaan pemilu presiden 2014," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement