Selasa 22 Oct 2013 16:26 WIB

Dhani Larang AQJ Bawa Mobil di Jalan Umum

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Heri Ruslan
Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran , Jakarta, Rabu (11/9).
Foto: Antara/Teresia May
Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran , Jakarta, Rabu (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Melalui sejumlah pemeriksaan terhadap AQJ (13 tahun) terpapar fakta bahwa Ahmad Dhani melarang anaknya membawa mobil di jalan umum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan, Ahmad Dhani sebenarnya tahu AQJ bisa mengendarai mobil. Sebab inilah ia dilarang untuk membawa mobil ke jalan umum.

''Dhani tau anaknya bisa 'nyetir',  ngak dibolehkan di jalan umum, dia akui belajar mobil,'' kata dia, Selasa (22/10).

AQJ pun mengambil sendiri kunci mobil karena Ahmad Dhani tidak ada jawaban setelah AQJ menelepon untuk meminta ijin membawa mobil. Akhirnya, kecelakaan pun terjadi di KM 8 Tol Jagorawi arah Jakarta yang menewaskan tujuh orang.

Terkait hukuman, Rikwanto mengatakan, UU perlindungan anak jelas akan diberikan ke AQJ dan sanksinya pun separuh dari hukuman normal.

Jika dipidanakan separuhnya, AQJ bisa ditempatkan di tempat khusus. ''Bisa kurungan juga di rutan atau lapas yang akan disiapkan,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement