REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai Detasemen Khusus Anti Korupsi yang akan dibentuk calon Kapolri baru harus independen dan tidak boleh diintervensi kepentingan politik apapun.
"Densus anti korupsi di bawah Kapolri langsung, namun tidak boleh diintervensi atasannya, DPR, atau pun pemerintah. Karena itu harus mandiri," kata Ahmad Yani di Jakarta, Selasa.
Yani menilai Densus anti korupsi itu harus dioperasionalkan sehingga bisa memulihkan kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi. Karena dia menilai sektor pemberantasan korupsi di institusi tersebut masih lemah sehingga perlu didorong.
Dia mengatakan densus tersebut harus berkoordinasi dengan KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Yani menjelaskan Densus tersebut harus melakukan hal yang belum tersentuh KPK dan Kejaksaan Agung.
"Melalui perangkat peraturan yang ada, densus tersebut bisa independen. Kalau perlu diberi kewenangan seperti Densus 88 anti teror," tegasnya.
Dia mengatakan, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan calon Kapolri Komjen Sutarman antara lain memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta anggotanya. Hal itu menurut dia penting dilakukan di tengah kasus penembakan anggota Polri yang sering terjadi.
Selain itu, perlu dilakukan pembenahan internal Kepolisian khususnya di Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) serta Profesi dan Pengamanan (Propam).
DPR menetapkan Komjen Pol Sutarman sebagai Kapolri pada Sidang Paripurna DPR pada Selasa (22/10).
Penetapan itu dilakukan setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, Sutarman mengatakan akan menindaklanjuti wacana pembentukan Densus Anti Korupsi yang diusulkan DPR.