Selasa 22 Oct 2013 20:27 WIB

Dua Pejabat Kemenkeu Penerima Suap, Dipecat

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Praktik Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktik Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Bidang Investigasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Rahman Ritza menyatakan, dua pelaku penerima suap restitusi Rp 21 miliar sudah bukan pegawai mereka lagi. Sejak tahun 2012, T dan D telah diberhentikan dari jabatannya dengan golongan terakhir esselon IV.

Rahman menegaskan, sejak 2005, rekening D dan T telah dicurigai banyak terlibat transaksi menyimpang. Hal itu kemudian terbukti setelah dilakukan penelusuran oleh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Secara administratif mereka sudah jelas melanggar dan 2012 kami berhentikan. Jabatan terakhir mereka waktu itu setingkat Kepala Seksi," ujar dia di Mabes Polri Selasa (22/10). Ia menjelaskan, dalam proses pemberhentiannya, T dan D sempat mengajukan banding ke Badan Kepegawaian.

Kemenkeu yang memiliki dasar bukti lalu melapor ke Polri. "Sampai akhirnya ditangkap dengan bukti yang kuat kemarin Senin (21/10). Tugas kami jadi ringan dengan ini mereka memang benar terindikasi melakukan penyimpangan," ujar dia.

Di tempat yang sama, Kepala Subdit Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Agung P, mengatakan jajarannya turut menelusuri adanya upaya pencucian uang dari kedua tersangka.

Ia mengatakan, dari penggeledahan di rumah keduanya di kawasan Jakarta Utara dan Timur, disita bukti yang mengarahkan T dan D menerima suap dari B. Inisial terakhir merupakan pegawai di PT SAIP yang diduga memberikan suap Rp 1,6 miliar kepada T dan D.

Suap ini berkaitan dengan upaya B agar mendapatkan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar terkait usaha perusahaanya di bidang ekspor kertas. "Kami sekarang fokus telusuri kemana aliran dana ini apakah melibatkan pelaku lain," ujar perwira melati tiga ini. PT SAIP sendiri kini diketahui telah mengalami kebangkrutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement