REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kepemilikan saham Garuda.
Saat tiba di gedung KPK, Nazar menyebut ada seorang menteri berinisial SS yang kerap mengatur proyek-proyek pemerintah tahun jamak atau multy years.
"Ini kan ada seorang menteri yang selalu mengintervensi, supaya surat multy years keluar di proyek e-KTP, di proyek Hambalang, nah menteri itu suka marah-marahin menteri, SS lah," kata Nazar yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Sementara itu, kuasa hukum Nazar, Elza Syarief mengatakan ia tidak dapat mengomentari pernyataan kliennya karena sifatnya proyustisia.
Menurut dia, apa yang disampaikan Nazar sesuai dengan fakta yang diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Mengenai proyek e-KTP, ia memaparkan adanya ISO bodong dalam proyek itu yang akan kliennya serahkan kepada tim penyidik dalam pemeriksaan.
Rupanya ISO tersebut bukan untuk barang. Bahkan salah satu hakim dari majelis KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga menanyakan apakah e-KTP menggunakan kartu magnetis.
"Apa betul dari PT TUV Rheinland Indonesia, ternyata jawabannya memang dia (PT TUV Rheinland Indonesia) punya ISO tetapi bukan untuk kartu magnetis, jadi di bawah standar," kata Elza menjelaskan.