REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi mengatakan, pasca ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akibat kasus suap penanganan sengketa pemilukada terhadap MK mengalami keruntuhan.
MK pun kembali diuji kenegarawanannya karena adanya gugatan dari pihak yang menolak Perppu Penyelamatan MK. Menurutnya, MK harus lebih arif dan menahan diri jika ada yang mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
"Sebab rasanya tak arif jika MK nanti mengadili dirinya sendiri," kata Didi, Rabu, (23/10).
Memang, ujar Didi, tidak ada larangan bagi MK untuk menguji aturan yang mengatur lembaganya. Namun disinilah jiwa besar dan sikap negarawan terhadap hakim-hakim MK sedang diuji.
"Jangan sampai MK jatuh terpuruk lagi. Memulihkan kepercayaan pasca kasus Akil Mochtar sungguh tidak mudah padahal pulihnya kepercayaan demi tegaknya kembali benteng konstitusi,"kata Didi.
Secara etika, terang Didi, hakim mempunyai kode etik yang melarang untuk mengadili perkara yang menyangkut sanak keluarga sendiri. "Apalagi hakim menguji aturan yang mengatur dirinya sendiri, patutkah menguji diri sendiri," terangnya.