Rabu 23 Oct 2013 14:32 WIB

Panwaslu Temukan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menemukan puluhan alat peraga kampanye yang melakukan pelanggaran.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko, memperkirakan masih banyak alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan.

"Temuan terbaru terdapat puluhan, dan itu masih ditemukan lagi. Masih banyak," kata Sutoto di kantornya, Rabu (23/10).

Ia mengatakan baliho-baliho dan spanduk yang telah ditemukan tersebut telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.

Panwaslu menemukan 132 baliho yang melanggar, yang terdiri dari 39 baliho DPR RI, 22 baliho DPR DIY, 67 baliho DPR Sleman, serta 4 baliho DPD. "Masih ada juga spanduk, yakni ada 61 buah yang ditemukan melanggar," katanya menambahkan.

Berdasarkan temuannya, Partai Nasdem merupakan partai yang paling banyak melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut, yakni sebanyak 46 baliho. Kemudian diikuti PDIP yang sebanyak 14 pelanggaran baliho.

Sutoto mengatakan baliho-baliho yang melanggar tersebut karena telah memasang gambar caleg. Dalam peraturannya, hanya baliho yang terdapat gambar pengurusnya saja yang diperbolehkan untuk dipasang. 

Untuk menindaklanjuti penemuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut, ia mengimbau agar masing-masing partai politik untuk segera menurunkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan. Namun, apabila tidak segera diturunkan, maka Panwaslu dan Satpol PP akan segera menindak.

"Kita sebelumnya sudah ada surat edaran bersama KPU dan Panwaslu Sleman untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan bupati," kata Sutoto menjelaskan.

Penertiban tersebut, ia melanjutkan, akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP. Peraturan pemasangan alat peraga kampanye itu berdasarkan aturan PKPU No 15/2013 serta Perbup No 30/2013.

"Baliho atau papan reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan ketentuan Baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi parpol 1 unit untuk 1 desa/ kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan/ visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD hingga 28 September 2013," kata Sutoto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement