Rabu 23 Oct 2013 17:02 WIB

13.170 Wajib KTP di Yogya Belum Lakukan Perekaman Data E-KTP

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hingga Selasa (22/10) warga Kota Yogyakarta yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan belum melakukan perekaman data KTP Elektronik (E-KTP) masih terdata sebanyak 13.170 jiwa. Mereka tersebar di 14 kecamatan.

Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Suparji mengatakan, hingga Selasa kemarin total warga yang sudah merekam e-KTP mencapai 286.264 jiwa. Padahal total jumlah wajib KTP di Yogyakarta sebanyak 299.434 jiwa.

"Oleh karena itu, masih tersisa 13.170 jiwa yang belum melakukan perekaman data," ujarnya, Rabu (23/10).

Oleh sebab itu, ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan upaya jemput bola untuk perekaman data E-KTP tersebut. Upaya jemput bola ini akan mulai dilakukan 11 November 20013 mendatang.