Rabu 23 Oct 2013 23:43 WIB

Anggota DPR: Perubahan UU MK Sebaiknya Lewat Revisi

Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar, menilai perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), melainkan hanya perlu melalui revisi.

"Soal perubahan UU MK melalui Perppu, saya rasa tidak pas, karena sebenarnya tiga substansi dalam Perppu MK, yang berkaitan dengan persyaratan hakim, seleksi hakim, serta pengawasan hakim MK, lebih cocok diatur dalam revisi Undang-Undang MK," kata Aboe Bakar di Jakarta, Rabu (23/10).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara diskusi "Penyerahan Dukungan Masyarakat Sipil Tolak Perppu MK" yang dilaksanakan di Gedung Nusantara III DPR.

Aboe tidak melihat adanya keadaan mendesak atau urgensi untuk Presiden mengeluarkan Perppu MK, karena MK dinilai masih dapat berjalan normal dengan delapan hakim konstitusi yang ada. "Belum ada hal ikhwal yang memaksa dan menyebabkan kelumpuhan MK, yang pada kondisi tersebut menuntut Presiden mengeluarkan Perppu," ujarnya.