REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus Raden Noval Renaldy (20), seorang pemuda yang mengaku berprofesi sebagai "Jaksa" dan berhasil menipu sejumlah korbannya di Kota Semarang.
Kapolsek Semarang Tengah Komisaris Polisi Hendri Yulianto di Semarang, Kamis, mengatakan, jaksa gadungan tersebut diringkus setelah korbannya, Subagyo (41) warga Genuk, Semarang, melapor ke polisi.
Menurut dia, pelaku diringkus bersama dengan sejumlah atribut pegawai kejaksaan serta salinan sebuah surat kabar yang memberitakan tentang jaksa termuda di dunia bergambar pelaku.
"Pelaku bertemu korban di Mall Paragon Semarang yang memperkenalkan diri sebagai jaksa yang sedang menangani sebuah perkara," katanya.
Dalam perbincangan tersebut, kata dia, pelaku menawarkan kerja sama untuk membuat restoran bersama korban. Ia menuturkan berawal dari pertemuan itu, korban percaya terhadap pelaku.
Bahkan, lanjut dia, korban bersedia meminjamkan uang Rp2 juta kepada pelaku yang dijanjikan akan dikembalikan melalui transfer. "Tetapi, setelah ditunggu beberapa waktu ternyata tidak ada kabarnya," katanya.
Pelaku akhirnya diringkus diringkus polisi setelah dijebak untuk bertemu korban lagi di Mall Paragon. Menurut Kapolsek, tersangka kemungkinan tidak hanya sekali ini beraksi menipu korbannya. Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.