REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polres Aceh Besar memusnahkan ribuan bal ganja kering, 200 batang ganja serta puluhan gram sabu-sabu hasil operasi narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang 2013.
Pemusnahan berlangsung di halaman Markas Polres Aceh Besar di Jantho, Kamis, dengan cara dibakar. Hadir pula unsur muspida Kabupaten Aceh Besar.
"Ganja yang dimusnahkan ini sebanyak 3.077 bal. Ribuan bal ganja diamankan dari sebuah truk yang terjungkal di kawasan Seulawah, beberapa pekan lalu," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Djadjuli SIK.
Selain memusnahkan ribuan bal ganja siap edar, polisi juga membakar sekitar 200 batang tanaman ganja. Sebanyak 200 batang ganja itu merupakan barang bukti operasi pemusnahan ladang ganja beberapa waktu lalu.
"Dalam pemusnahan ini juga turut dibakar 35 gram sabu-sabu. Nilai total narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dimusnahkan ini mencapai Rp4 miliar," kata Kapolres Aceh Besar.
AKBP Djadjuli SIK mengatakan Polres Aceh Besar sudah menangani 25 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang 2013. Dari semua kasus tersebut, yang terbanyak barang terlarang jenis ganja.
Dari 25 kasus, kata dia, 20 di antaranya merupakan perkara ganja dengan 30 tersangka. Sedangkan lima kasus lainnya obat terlarang jenis sabu-sabu dengan jumlah tersangka enam orang.
"Kami terus berupaya menekan angka kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Aceh Besar. Upaya ini dilakukan dengan menyosialisasikan hingga ke desa-desa," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Djadjuli SIK.