REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya tampaknya serius untuk membuat sadar masyarakat pengguna jalan agar tidak menerobos jalur busway. Ini dibuktikan dengan usulan yang diajukan oleh Sub Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro kepada pihak kejaksaan.
Usulan tersebut ialah pengajuan denda Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu untuk motor yang menerobos jalur busway. ''Kita sudah usulkan,'' kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Kamis (24/10).
Menurut Hindarsono, selama ini denda Rp 50 - 100 ribu untuk pengendara yang masuk ke jalur busway dianggap tidak membuat jera. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya kendaraan yang membuat jalur busway sebagai alternatif jalan.
Hindarsono mengatakan, hingga kini polisi terus meneliti jalur busway yang dianggap paling sering dilanggar. Hasilnya, tiga koridor Transjakarta tercatat paling sering dilanggar. Di antaranya, Koridor III jurusan Pulogadung - Dukuh Atas, koridor V jurusan Kampung Melayu – Ancol dan koridor VI jurusan Ragunan – Kuningan. ''Yang lain masih kita teliti,'' kata Hindarsono.
Dikatakannya, sejumlah usaha telah dilakukan pihak kepolisian untuk melarang kendaraan masuk ke jalur busway seperti memasang marka jalan, palang koridor sampai penurunan personel.
Sebanyak 206 personel diturunkan setiap hari untuk mengawasi tindak pelanggaran ini. Namun, dinilai masih kurang efektif. Pasalnya, satu sampai dua petugas harus menghalangi 50 motor yang berusaha masuk jalur busway.
Hindarsono mengharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak memasuki jalur busway. Busway digunakan hanyak untuk Transjakarta. Masyarakat yang naik Transjakarta karena ingin menghindari kemacetan akibat membawa kendaraan pribadi.