REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta tidak dapat memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10).
Anis dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menjadikan Anis sebagai saksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun, Anis tidak bisa hadir.
Ia menyampaikan surat ke jaksa untuk mengungkap alasan tidak dapat memenuhi panggilan. Surat itu diantarkan kurir. "Katanya ke luar kota," ujar jaksa Guntur Ferry Fahtar.
Nama Anis muncul dalam surat dakwaan Luthfi. Anis dikaitkan dengan pengurusan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam surat dakwaan disebut Ahmad Fathanah membawa berkas pengadaan bibit kopi pada 2013 di Kementan untuk diberikan kepada pengusaha Yudi Setiawan. Bahkan untuk meyakinkan, Fathanah disebut menelepon Anis dan memberikannya kepada Yudi.
Terkait proyek di Kementan itu, Yudi harus menyetor dana senilai satu persen dari anggaran. Dana itu untuk mengijon proyek.
Saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Yudi menyebut angka satu persen itu ditentukan Anis yang disampaikan melalui Fathanah. Saat itu, Anis masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus Sekretaris Jenderal PKS.