Kamis 24 Oct 2013 16:23 WIB

KPK Pastikan Beri Jadwal Majelis Kehormatan MK Periksa Akil

  Anggota majelis kehormatan MK sebelum menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK sebelum menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan KPK akan memberi jadwal kepada Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk turut memeriksa Akil Mochtar.

"Kami pasti akan memberikan (jadwal pemeriksaan). Supaya mereka ( Majelis Kehormatan MK) juga bisa bekerja," kata Abraham Samad kepada wartawan seusai menghadiri Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Yogyakarta, Kamis (24/10).

Menurut Abraham setelah menerima jadwal, majelis kehormatan hakim MK (MKH-MK) tetap harus mematuhi rambu-rambu yang akan ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya hanya dilakukan dengan mekanisme tertutup.

Aturan perlu dibuat agar di sisi lain tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang ditangani KPK. "Jadi nanti majelis kehormatan tidak bisa memeriksa seenaknya,"kata Abraham.

Sebelumnya, anggota MKH-MK Mahfud MD mendorong KPK untuk segera memberikan jadwal pemeriksaan terhadap Akil Mochtar karena dikhawatirkan prosesnya akan berlarut-larut.

"Kami buru-buru, minggu ini harus selesai. Kalau minggu ini tidak diberi jadwal (pemeriksaan) ya nanti akan terlambat jadinya," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kepada wartawan seusai menghadiri acara "panggih" pernikahan puteri Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Selasa (22/10).

MKH-MK yang sebelumnya juga telah memeriksa beberapa pejabat struktural MK, merencanakan untuk memeriksa Akil terkait pelanggaran kode etik dalam kasus hukum yang menjeratnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement