REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini memastikan surat suara Pemilu Legislatif 2014 yang beredar selama beberapa pekan terakhir di kabupaten ini palsu.
"Format surat suara yang beredar di Jember sangat jauh berbeda dengan format surat suara Pemilu 2014 yang sudah ditetapkan KPU pusat dalam rapat pleno," katanya di Jember, Kamis.
Surat suara Pemilu Legislatif yang beredar tersebut tidak sama dengan surat suara Pemilu Legislatif 2004 dan Pemilu Legislatif 2009 karena bentuknya vertikal dengan nama partai politik berurutan dari atas ke bawah, sedangkan nama calon legislator tertulis horisontal sesuai nomor urut.
"Desain surat suara Pemilu 2014 yang ditetapkan KPU dalam format tiga baris dan empat kolom untuk urutan partai politik, sedangkan nama calon legislator tetap tertulis vertikal di bawah logo parpol," ucapnya.
Kendati demikian, lanjut dia, para pengurus partai politik dan calon legislator diimbau untuk tidak terburu-buru membuat alat peraga kampanye hingga Peraturan KPU tentang format surat suara disahkan.
"Keputusan KPU itu masih belum dituangkan dalam peraturan dan harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI. Apabila sudah disetujui DPR, maka akan dituangkan dalam Peraturan KPU dan diteruskan di daerah," paparnya.
Selanjutnya, KPU Jember akan mengundang seluruh pengurus parpol untuk sosialisasi dan memberikan Peraturan KPU tentang format surat suara tersebut.
"Saya berharap parpol dan calon legislator sabar dan tidak membuat alat peraga kampanye hingga pengesahan Peraturan KPU tersebut, sehingga tidak membuat bingung di kalangan masyarakat atau konstituen mereka," ujarnya.
Sementara salah seorang calon legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hafit mengatakan beredarnya surat suara palsu tersebut dapat merugikan calon legislator karena meresahkan masyarakat dan membingungkan konstituen jelang Pemilu Legislatif yang digelar April 2014.
"Beberapa calon legislator bahkan diajak untuk iuran mencetak surat suara Pemilu Legislatif 2014 yang palsu itu, namun saya menolak karena KPU pusat belum mengesahkan Peraturan KPU tentang format surat suara itu," katanya.