REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengatakan pemberi kerja dan penyedia jasa pekerja rumah tangga dilarang untuk merekrut calon PRT di bawah usia 15 tahun.
"Dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang masih dibahas disebutkan pemberi kerja dan penyedia jasa PRT dilarang merekrut calon PRT di bawah usia 15 tahun," kata Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Kamis (24/10).
Selain itu, menurut dia, pemberi kerja dan penyedia jasa PRT yang merekrut PRT berusia 15-17 tahun harus mendapat izin tertulis dari orang tua/wali.
Ia mengingatkan bahwa pada Jumat (18/10) terdapat penggerebekan sebuah perusahaan penyalur PRT di Tangerang Selatan yang diduga menyekap 88 perempuan muda yang kebanyakan masih di bawah umur.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kasus penyekapan itu menambah deretan fakta bahwa PRT kerap mendapat perlakuan tidak adil dari berbagai pihak dan tidak pernah terlindungi optimal oleh peraturan formal.
Untuk itu, ujar dia, Golkar mendesak pimpinan Panitia Kerja segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang penyelesaiannya dinilai terkesan lambat.
"Kasus penyekapan 88 calon pembantu rumah tangga dan pengasuh bayi di Tangerang beberapa hari lalu seharusnya menjadi lecutan bagi Panja segera merampungkan RUU itu," katanya.
Menurut Poempida, dengan diberlakukannya RUU tersebut, maka PRT akan mendapatkan jaminan pengakuan terhadap eksistensi dan kontribusi tenaga kerja di lingkungan rumah tangga dalam pembangunan sosial dan produktivitas ekonomi keluarga dan juga negara.
Ia juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga segera meningkatkan basis pengawasan untuk PRT. "Dengan UU atau tidak, itu sudah merupakan kewajiban Kemenakertrans untuk melakukan pengawasan," tegasnya.