REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Yaitu, PT Penjaminan Kredit Daerah, perusahaan yang bergerak di bidang pemberian kredit.
Usulan raperda tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta. Jokowi mengatakan, tujuan Pemprov ingin membentuk PT Penjaminan Kredit Daerah agar bisa membantu pelaku usaha kecil dan menengah.
Selama ini, katanya, pelaku UKM masih sulit mengakses modal melalui bank untuk pengembangan usaha mereka. Sebab, bank meminta sejumlah persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku usaha kecil tersebut. Persoalan ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
"Diperlukan PT Penjaminan Kredit Daerah yang dapat membantu pelaku UKM untuk memperoleh akses permodalan. Sehingga kendala yang selama ini dihadapi dapat diatasi," ujar dia, Kamis (24/10).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, kalangan legislatif akan segera memberikan pandangan terkait raperda ini. "Kita harapkan pembahasannya bisa berlangsung cepat," kata pria yang akrab disapa Sani ini.