REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPR merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Rapat menyarankan KPU membentuk kerja sama baru berupa konsorsium yang melibatkan banyak pihak yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi dan informasi (IT).
DPR menyatakan, ingin menyeerahkan kembali kepada KPU dengan kewenangannya untuk meninjau ulang kerja sama dengan Lemsaneg.
"Mempersilakan kepada KPU dengan kewenangannya untuk dapat menjalin kerja sama dengan konsorsium atau apa pun namanya yang dapat melibatkan pakar-pakar IT, pihak perguruan tinggi, ahli IT, termasuk ahli Lemsaneg," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat gabungan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/10).
Rapat gabungan tersebut merekomendasikan agar menggunakan sistem audit secara khusus. Terlepas dari kerja sama apa pun yang akan dilakukan KPU untuk pengamanan data pemilu.
KPU diminta untuk membentuk sistem audit bersifat periodik berjalan 24 jam untuk memastikan sistem pengamanan berjalan baik. Sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak mana pun, terutama masyarakat.
Jika rekomendasi melakukan kerja sama dengan bentuk konsorsium itu dijalankan KPU, Priyo mengatakan, dengan sendirinya nota kesepahaman yang telah ditekan oleh KPU dan Lemsaneg pada 24 September 2013 lalu dibatalkan.
"Iya (dibatalkan), tapi itu diputuskan KPU. Karena kewenangan menjalankan kerja sama itu dipegang oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen," ujar Priyo.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pengamanan data pemilu memang perlu dilakukan. Mengingat banyaknya data dari tahapan pemilu yang panjang. Juga harus dipastikan keamanannya dan tidak diretas dan dirusak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rekomendasi yang dikeluarkan rapat gabungan tersebut merupakan kesimpulan dari pandangan sembilan fraksi di DPR. Tetapi disertai beberapa catatan dari beberapa fraksi yang memandang kontroversi kerja sama dengan Lemsaneg harus disikapi bijak oleh KPU.