REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengatakan, tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan DPT nasional tanpa data yang lengkap dan jelas.
"Datanya ada, tapi nanti akan kami serahkan langsung sesuai tingkatan. Bawaslu kabupaten/kota serahkan ke KPU setempat, Bawaslu provinsi juga begitu," kata Nasrullah, Kamis (24/10).
Namun, ia mengingatkan, penyelesaian DPT tidak hanya tergantung data dari Bawaslu. Kerja sama antara KPU dengan pemerintah dan pemda menurutnya lebih penting.
Karena pembersihan data pemilih dalam waktu dua pekan akan berjalan lebih efektif bila semua pihak berkepentingan dilibatkan. Terutama dalam pengisian NIK.
"Karena yang mengisi NIK itu ya pemerintah atau pemda setempat. Mendagri harus instruksikan kepada seluruh bupati agar segera bantu upaya penyelesaian DPT ini," kata dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan menjadikan temuan DPT bermasalah yang dikeluarkan Bawaslu sebagai acuan bagi petugas di daerah. Persoalannya, data yang diterima dari Bawaslu masih bersifat gelondongan. Belum menyertakan data spesifik berdasarkan nama dan alamat.
Husni mengatakan, tanpa data detail dari KPU, upaya memperbaiki tidak akan berjalan sempurna. Karenanya, KPU hari ini telah mengeluarkan surat edaran untuk Bawaslu agar segera menyerahkan data yang dinilai bermasalah tetapi disertai penjelasan spesifik.