REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar, menolak untuk diperiksa Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) terkait pelanggatan kode etiknya. MKK akan tetap merumuskan keputusannya yang rencananya akan diputuskan pada pekan depan.
"Iya, insya Allah minggu depan," kata Ketua MKK, Harjono dalam jumpa pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (25/10).
Harjono menjelaskan MKK sedang merumuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil dan ini berbeda dengan KPK yang merumuskan pelanggaran pidananya. Dengan penolakan Akil untuk diperiksa, MKK akan menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan terkait putusan MKK apakah akan memberhentikan Akil secara hormat atau tidak hormat.
Saat ditanya apakah penolakan Akil dengan begitu mengakui pelanggaran kode etiknya, ia menilai penolakan itu dapat diartikan sebagai pengakuan secara tidak langung karena Akil tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Dalam pemeriksaan, MKK juga akan mengkonfirmasikan penemuan narkotika di ruang kerja Akil selaku ketua MK di gedung MK. "Iya, itu (penemuan narkotika) yang termasuk akan ditanyakan juga ke pak Akil," jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota MKK, Bagir Manan menambahkan, keterangan Akil merupakan salah satu dari semua bahan yang akan digunakan MKK untuk merumuskan kesimpulan pelanggaran kode etiknya.
"Jangan berpikir tanpa keterangan Akil, MKK tidak dapat memberikan kesimpulan. Kita sadar betul MKK jangan sampai mengganggu KPK dalam mencari kebenaran hukumnya, makanya ada pertimbangan kenapa pemeriksaan tertutup demi pemeriksaan aspek-aspek hukumnya," tegas mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini.
Sebelumnya KPK melakui juru bicaranya, Johan Budi SP memang mengatakan akan menolak permintaan MKK untuk memeriksa Akil jika dilakukan secara terbuka. KPK juga mensyaratkan pemeriksaan Akil dilakukan di gedung KPK karena proses penyidikan yang masih berlangsung dan Akil juga sudah ditahan di Rutan KPK.
Akil Mochtar menjadi tersangka suap terkait penanganan sengketa suap di pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. KPK juga telah menetapkan sangkaan baru untuk Akil dengan dugaan juga telah menerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di daerah lainnya.