Jumat 25 Oct 2013 17:59 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Pemerkosaan/ilustrasi
Foto: Antara
Pemerkosaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang ayah yang tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka yang berinisial ES ini kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa perkosaan ini terjadi di rumah tersangka. Diduga, pelaku sudah sebanyak delapan kali melakukan perkosaan kepada anaknya yang berumur 17 tahun tersebut.

Informasi dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, kejadian itu terungkap ketika suami korban melaporkan tindakan asusila ini ke polisi pada 16 Oktober lalu. Laporan ini langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap tersangka ES.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso kepada wartawan mengatakan, pelaku dan anak kandungnya sebut saja melati masih tinggal dalam satu rumah yang sama. Anaknya tersebut baru saja menikah pada 5 September 2013 lalu. Namun, meskipun sudah menikah, anaknya itu masih tinggal di rumah orang tua.

Dikatakan Hari, dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak delapan kali terhadap korban. Anaknya tidak bisa melawan karena diancam oleh ayah kandungnya itu.

Hari mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam ketentuan tersebut disebutkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Selain itu, lanjut Hari, pelaku juga dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal selama 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement