REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat 20 industri rokok terancam dicabut izin usahanya. Alasannya mereka tidak berproduksi sejak setahun terakhir.
"Jika semua perusahaan rokok tersebut memang tidak menjalankan usahanya kembali maka izin usahanya berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bisa dicabut," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Anto Trihananto Wahyuhadi di Kudus, Jumat (25/10).
Sebelum dicabut izinnya, KPPBC Kudus akan melakukan survei perusahaan guna memastikan penyebab perusahaan rokok tersebut tidak berproduksi dalam jangka waktu lama.
Mayoritas perusahaan rokok yang tidak berproduksi tersebut, merupakan perusahaan rokok golongan kecil dari 140 perusahaan rokok golongan kecil di wilayah KPPBC Kudus.
Apabila masih memiliki komitmen untuk melanjutkan usahanya, kata dia, akan dipertimbangkan untuk tidak dicabut. "Dengan catatan, semua persyaratan harus dipenuhi," ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, jika tidak melanjutkan usahanya maka rekomendasi akan disampaikan kepada bagian pelayanan untuk dicabut izinnya.
Proses pencabutan izin NPPBKC, katanya, dilakukan secara bertahap, karena lokasi perusahaan rokok tersebut tersebar di beberapa daerah di wilayah eks-Keresidenan Pati.
Hingga saat ini, KPPBC Kudus belum melakukan pencabutan terhadap salah satu di antara 20 perusahaan rokok yang tidak berproduksi sejak setahun itu.
Dari puluhan pabrik rokok yang ada, sebagian besar merupakan perusahaan rokok golongan tiga (kecil), disusul golongan dua (sedang), dan golongan satu (besar) terdapat empat pabrik.
Berdasarkan aturan baru, perusahaan golongan I dengan batasan produksi rokok dua miliar batang ke atas, golongan II 300 juta batang hingga dua miliar batang, dan golongan III 0-300 juta batang per tahunnya. Perusahaan rokok tersebut, tersebar di empat kabupaten, yakni Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora.