Sabtu 26 Oct 2013 09:18 WIB

Singapura Apresiasi Kiprah BMT di Indonesia

Rep: M Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Seorang teller melayani nasabah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Seorang teller melayani nasabah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Negara-negara muslim di dunia memiliki lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) sebagai wujud penerapan prinsip ekonomi syariah. Meskipun begitu, keterjangkauan LKMS hanya didominasi oleh tiga negara yaitu Indonesia, Bangladesh, dan Afghanistan dengan presentase sekitar 80 persen. 

Director International Islamic Law and Finance Centre Singapore Management University Andrew White menilai dari ketiga negara itu, Indonesia adalah pemimpin dalam pengaplikasian LKMS atau yang dikenal dengan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). 

"Indonesia yang terbaik di dunia dalam keuangan mikro syariah," ujar Andrew. Dia menyatakan hal itu dalam seminar bertajuk Poverty Alleviation Through Islamic Microfinance: The BMT Model in Indonesia yang diselenggarakan oleh The International Islamic Law and Finance Centre Singapore Management University di Singapura, Jumat (25/10). 

Acara turut dihadiri oleh Majelis Pengurus Pusat Perhimpunan BMT Indonesia dan segenap peserta yang berasal dari akademisi dan masyarakat umum di Singapura.

Senada dengan Andrew, Duta Besar Singapura untuk Kuwait Zainul Abidin Rasheed turut mengapresiasi kiprah BMT di Indonesia, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan dan perluasan pembiayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).  "Contoh terbaik dari keuangan mikro syariah adalah model BMT di Indonesia," kata Rasheed. 

Sekadar catatan, sebagian besar BMT di Indonesia memiliki dua latar belakang pendirian dan kegiatan yang hampir serupa yakni lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan syariah. 

BMT menjalankan dua jenis kegiatan, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Sebagai baitul maal, kegiatan BMT dijalankan tanpa orientasi keuntungan.  Dalam hal ini, BMT bertugas menyalurkan bantuan dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah serta bagian dari laba BMT kepada pihak yang berhak dan membutuhkan. 

Kemudian, sebagai baitul tamwil, BMT berfungsi sebagai  lembaga keuangan syariah yang melakukan upaya penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement