Sabtu 26 Oct 2013 08:38 WIB

Akil Mochtar Resmi Jadi Tersangka TPPU

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Endah Hapsari
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sangkaan baru terhadap kasus yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi yang sudah dinonaktifkan, Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak pada beberapa hari lalu. Sangkaan baru ini yaitu dijeratnya Akil dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Setuju untuk meningkatkan sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Republika, Sabtu (26/10).

Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan keputusan untuk menjerat Akil juga dengan UU TPPU telah diputuskan dalam gelar perkara atau ekspose pada Kamis (24/10) lalu. Dalam gelar perkara, tim penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Akil dengan UU TPPU.

Pihaknya juga ingin berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat atas aset dan kekayaan para tersangka dalam kasus ini. Informasi dan laporan masyarakat tersebut termasuk terkait dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. "KPK juga ingin mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan para tersangka selain AM, seperti TCW," jelas mantan Ketua YLBHI ini.

Senada dikatakan Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas. Ia mengakui KPK telah menetapkan sangkaan baru untuk Akil dengan UU TPPU. "Ya benar, sejak dua hari lalu," kata Busyro.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. KPK juga menetapkan sangkaan baru untuk Akil yang diduga ikut menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement