Sabtu 26 Oct 2013 15:32 WIB

4.000 Bangunan Liar di Puncak Bakal Dibongkar

Penertiban bangunan liar.
Foto: Antara
Penertiban bangunan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta para pemilik bangunan ilegal di kawasan Puncak, Bogor, membongkar sendiri bangunannya sebelum ditertibkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan yang menyalahi aturan di Puncak untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum petugas melakukan penertiban," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Dace Supriyadi, di Bogor, Sabtu (26/10).

Dace menyebutkan, final penertiban dan pembongkaran bangunan liar dan vila ilegal di kawasan Puncak akan dilakukan Satpol PP bersama aparat terkait dari TNI, dan Kepolisian pada awal November.

Ia mengatakan, ada 200 bangunan ilegal yang akan ditertibkan sepanjang 2013 ini. Penertiban dilakukan secara bertahap hingga 2014 nanti. "Dua ratus bangunan ini berdasarkan data dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman. Jadi kami akan melakukan penertiban selama tahun ini dan disambung tahun depan sebanyak 200 unit bangunan," kata Dace.

Keberadaan bangunan ilegal di kawasan Puncak memang mendapatkan perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara, serta tidak memiliki izin.

Maraknya jumlah bangunan liar di Puncak menyebabkan daya serap lahan berkurang. Ini juga berdampak pada ekologi di Puncak yang menyebabkan kiriman air ke Jakarta berlebih sehingga menyebabkan banjir.

Menurut Dace, terdapat 239 pemilik bangunan ilegal di Puncak. Bangunan tersebut terdiri dari vila, tempat tinggal, restoran dan penginapan. "Jumlah pemilik tercatat 239 orang, tapi jumlah bangunan bisa mencapai 4.000-an, karena satu pemilik memiliki dua bangunan bahkan lebih," ujarnya.

Banyaknya bangunan ilegal di Puncak, serta bangunan yang berdiri di sepadan jalan, membuat Satpol PP sebagai penegak Perda mendapat tugas untuk menertibkan.

Penertiban 200 bangunan ilegal di kawasan Puncak mulai akan diberlakukan pada November awal. Saat ini Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kedua bagi para pemilik untuk membongkar bangunannya.

"Jadi kami mengimbau sebelum ditertibkan, ada baiknya pemilik membongkar sendiri bangunannya. Ini untuk menghindari konflik di lapangan nantinya," tutupnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement