REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengamankan tersangka Sap yang berprofesi sebagai dukun, karena dilaporkan telah mencabuli dan menyetubuhi pasiennya sendiri LA warga Baturaja hingga hamil.
Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Mulyadi SIk MH di dampingi Kasat Reskrim, AKP Zulkarnaen S.Ik dan Kanit PPA, Bripka Legiman di Baturaja, Sabtu, membenarkan penahanan dukun cabul pada Jumat (25/10).
Tersangka Sap (45) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat dibawa dan diserahkan sendiri oleh warga ke Mapolres, karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sejak Juni hingga Oktober 2013, menyebabkan LA hamil.
Tersangka Sap dihadapan penyidik mengaku baru lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu, diantarannya dilaksanakan di semak-semak di jalan Lingkar Kurup, Kecamatan baturaja Timur.
Menurut Sap, korban merupakan pasiennya yang datang berobat karena sakit yang tak kunjung sembuh meskipun telah berobat ke dokter.
"Memang korban berobat dengan saya belum sembuh betul, dan sering berhubungan melalui pesan singkat (sms) setelah melakukan pengobatan," kata Sap.
Dari seringnya SMS-an itu, birahi tersangka muncul, sehingga mengirimkan pesan singkat yang isinya mengajak melakukan hubungan intim dengan korban.
"Awalnya korban menolak, ternyata tak membuat putus semangat melalui berbagai rayuan telah disiapkan untuk menaklukan korban," katanya.
Selanjutnya, ia kembali membujuk untuk berhubungan intim dengan janji bisa menyembuhkan penyakit, sehingga korban setuju melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Kapolres OKU melalui Kanit PPA, Bripka Legiman mengatakan bahwa awalnya tersangka diserahkan pihak keluarga setelah dipancing dengan berpura-pura ada orang yang minta diobati.
"Mendengar ada pasien, tersangka langsung ikut dengan keluarga korban. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Mapolres OKU dengan tuduhan tindakan asusila terhadap LA," ungkap Legiman.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan. Dan diancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun penjara.
Sesuai dengan Pasal 286, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.