Ahad 27 Oct 2013 14:35 WIB

Besok, Ratusan Buruh Turun ke Jalan Tuntut UMK Naik 50 Persen

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
  Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.
Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ratusan buruh di wilayah kota Bandar Lampung, akan melakukan aksi turun ke jalan-jalan protokol, Senin (28/10) besok. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) naik berkisar 30 hingga 50 persen dari saat ini.

 

Para buruh kota ini akan bergabung dengan Gerakan Rakyat Lampung (GRL) untuk mendesak Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mendengarkan dan menerima aspirasi buruh soal kenaikan UMK tersebut.

 

Para buruh ini akan bergerak ke Tugu Adipura, pusat lalu lintas kota Bandar Lampung. Mereka akan berorasi dan menggelar spanduk dan poster terkait dengan penderitaan buruh di kota ini.

 

Korlap GRL, Denny Kurniawan, mengatakan para buruh akan menuntut Pemkot Bandar Lampung menerima aspirasi dan menepati janjinya untuk menetapkan UMK sebesar Rp 2,5–3 juta. ’’Jangan janji-janji saja,” katanya.

 

Aksi GRL ini tidak berhenti pada hari Senin saja bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Akan tetapi akan berlanjut pada Kamis (31/10), hingga tanggal 1 November mendatang. GRL akan menggelar aksi secara berbeda waktu dan tempatnya, termasuk di kantor Gubernur Lampung.

 

Untuk mewujudkan UMK yang diinginkan mereka akan mengerahkan massa dari kalangan buruh lebih besar lagi, agar pemerintah dapat menetapkan UMK sesuai dengan harapan buruh kota ini.

 

Tak tanggung- tanggung, aksi lanjutan buruh ini, akanmelibatkan para buruh dari perusahaan besar yang ada di Lampung. Mereka nantinya tidak akan segan-segan untuk menghentikan operasional pabrik bila aspirasi tidak dihiraukan.

 

GRL berharap agar pemprov dapat memberlakukan sistem upah layak nasional pada 2014. Yaitu dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,7 juta. Serta menuntut agar pemprov menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.

"Cabut juga Inpres Nomor 9/2013 yang notabene membatasi kenaikan UMP/UMK hanya 10 persen per tahun," kata Denny.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement