Ahad 27 Oct 2013 20:39 WIB

Pengacara Akil Mochtar: Rekening Ibu Mertua Ikut Diblokir

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan ada beberapa rekening kliennya yang telah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan hanya milik Akil, ia menyebut, ada rekening milik keluarga ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif itu yang juga diblokir.

"Bahkan rekening ibu mertuanya diblokir," kata Sjoekoer, saat dihubungi Republika, Ahad (27/10). Namun, ia mengatakan, informasi pemblokiran rekening ibu mertua Akil itu datang dari pihak bank. Bukan dari pihak KPK.

Karena itu, Sjoekoer belum bisa memastikan apa kaitan pemblokiran rekening ibu mertua kliennya itu. Ia juga menyesalkan telah terjadi pemblokiran itu. Karena, ia mengatakan, rekening itu dipergunakan untuk menampung uang pensiun.

"Tahu-tahu tidak bisa mengambil karena diberitahu pihak bank ada permintaan pemblokiran dari KPK," kata dia.

Menurut Sjoekoer, selain rekening milik Akil, KPK juga telah memblokir rekening istri Akil, Ratu Rita, dan juga anaknya. Termasuk, rekening perusahaan atas nama Ratu Rita, CV RS. Seingat Sjoekoer, ada dua rekening perusahaan itu yang telah diblokir. "Tapi perusahaannya masih jalan," ujar dia.

Sjoekoer belum mengetahui apakah penyitaan selama ini terkait dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Akil. Pada gelar perkara, Kamis (24/10), tim penyidik KPK sudah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Akil dengan pasal TPPU.

Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Kita belum tahu," kata dia.

Menurut Sjoekoer, KPK belum memberitahukan secara resmi mengenai sangkaan pasal TPPU terhadap Akil. Karena itu, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai itu. Ia mengatakan, selama ini fokus pemeriksaan Akil masih dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara Pemilukada Gunung Mas dan Lebak.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemberitahuan mengenai penerapan pasal baru dilakukan ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Akil. Namun, ia juga belum bisa memastikan kapan Akil akan kembali menjalani pemeriksaan. "Jadwal itu penyidik yang tahu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement