REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terwujudnya peradilan modern bukan semata-mata digunakannya perangkat yang serba canggih, tetapi juga modern tentang cara berfikir.
"Hakim adalah figur sentral dalam mewujudkan badan peradilan yang modern," kata Ketua Mahkamah Agung (MA). Hatta Ali, dalam siaran pers pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Senin (28/10).
Menurutnya, dalam peradilan modern ini, hakim bukan hanya sebagai pemutus, tetapi harus menjadi manajer dalam mengelola perkara dalam majelis. Dalam kapasitas sebagai manajer ini, lanjutnya, hakim harus menguasai teknologi informasi, karena MA telah melakukan institusionalisasi manajemen perkara berbasis teknologi informasi, yakni CTS di peradilan umum, SIADPA di peradilan agama, SIADPTUN di peradilan TUN dan SIADDILMIL di peradilan Militer.
"Ini (Munas IKAHI) momentum untuk kontemplasi bagi Pengurus dan anggota untuk selalu bertanya apa yang telah dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi organisasi," kata Hatta.
Munas IKAHI yang ke XVII yang resmi dibuka Hatta Ali pada Minggu malam (27/10), di Hotel Paradiso, Denpasar, Bali, ini akan berlangsung pada 27-29 Oktober 2013 dengan mengusung tema 'IKAHI Siap Berperan Mewujudkan Sistem Peradilan Modern'.
Hatta mengungkapkan, dalam sepuluh tahun terakhir, MA bersama badan peradilan Indonesia telah berusaha keras melakukan reformasi peradilan di semua lini dengan menggulirkan berbagai kebijakan strategis.
Ia juga mengungkapkan beberapa kebijakan strategis, diantaranya implementasi keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan sistem pendidikan dan pelatihan.
"Kebijakan tersebut akan mendorong terwujudnya badan peradilan yang modern," kata Hatta Ali.