Senin 28 Oct 2013 14:12 WIB

UMP Harus Diumumkan Awal November

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
Ratusan buruh di Tangerang saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.
Foto: Antara/Joanzen yoka
Ratusan buruh di Tangerang saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 harus sudah ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia pada 1 November mendatang. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi. “Upah minimum sebagaimana dimaksud diarahkan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya upah minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Permenakertrans itu.

Selain UMP, menurut Permenakertrans ini, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota. “UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Permenaketrans itu.

Ditegaskan juga dalam Permenakertrans itu, bahwa besaran UMK lebih besar dari UMP. Upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Selain upah minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakata organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Besaran UMSP sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Pasa 12 Permenakertrans ini menegaskan, Gubernur dalam menetapkan UMP memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan dalam menetapkan UMK memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.

“Rekomendasi dimaksud disampaikan kepada Gubernur oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan saran Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota apabila telah terbentuk,” demikian bunyi Pasal 12 Ayat (2,3,4) Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 itu.

Jika UMP/UMK, UMSP/UMSK telah ditetapkan, menurut Permenakertrans ini, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Menurut Permenakertrans ini, upah minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja/buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, upah minimum dapat dibayarkan mingguan atau dua mingguan dengan mengacu pada perhitungan upah minimum didasarkan pada upah bulanan.

“Besaran kenaikan upah di perusahaan yang upah minimum telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartite di perusahaan masing-masing,” tegas Pasal 19 Permenakertrans ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement