Senin 28 Oct 2013 14:22 WIB

Modus Mengamen, Tiga Pemuda Curi Sepeda Motor

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Fernan Rahadi
 Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga pemuda yang mengaku sebagai pengamen melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya tak segan melukai korban.

Jeremy Filbert alias Kojer (21 tahun), Ali Subhan alias Balau (23 tahun), dan Iyan Sopian (21 tahun) mengaku bekerja sebagai pengamen yang sehari-hari berkeliling di wilayah Kota Bogor. Ketiganya ditangkap atas laporan korban Andry Herdiansyah (25 tahun).

Motor korban beserta STNK dirampas pelaku setelah ia ditodong menggunakan revolver mainan. Ketika itu korban sedang nongkrong di dekat jembatan tol Kampung Sawah Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara. Korban sempat melawan sebelum akhirnya ditusuk di bagian punggung.

Setelah korban jatuh, ketiga pelaku juga sempat melemparkan batu ke arah kepala korban. Selain motor Kawasaki Ninja 150, pelaku juga mengambil telepon selular Blackberry milik korban.

Jeremy dan Iyan ditangkap di Jalan Bangka setelah ada laporan kembali pencurian motor di Tugu Kujang. Dari keduanya diperoleh informasi keberadaan Ali. Saat proses penangkapan, Ali dan Iyan sempat mencoba kabur. Keduanya ditembak di bagian kaki.

Jeremy mengaku baru beraksi selama satu tahun ini. Mereka mengambil motor atau barang berharga lainnya. Mereka sudah beraksi di tujuh kali di sekitar perumahan BNR dua kali, mal BTM sekali, mal Ekalokasari sekali, Kampung Sawah sekali, Tugu Kujang sekali dan Gunung Batu sekali.

Mereka mengaku spontan melakukan pencurian tanpa direncanakan dulu atau menguntit korban. Tak ada penadah khusus yang menampung hasil curian mereka. Uang hasil curian mereka bagia rata Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dibagi per orang.

Dari ketiganya, kepolisian berhasil mengamankan satu motor Kawasaki Ninja R 150 hijau, satu motor Yamaha Mio putih, satu motor Honda Beat putih, selembar STNK asli motor Kawasaki Ninja R 150 atas nama Soleh Sudrajat Wahid, satu senjata revolver mainan beserta dua peluru kaliber 9 milimeter, empat telepon selular, satu alat kejut listrik, satu pisau lipat, dan sebuah belati.

Ketiganya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancamana hukuman 9 tahun penjara. ''Mengamen hanya modus. Alat kejut listrik mereka beli dari seorang temannya,'' kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chandra Sasongko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement