REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Aparat polisi dari Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP I Made Wijana di Banjarmasin, Senin, mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku itu dilakukan atas informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dalam operasi penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan berhari-hari itu akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pada Sabtu (26/10) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Ahmadi (28) warga Jalan Martapura Lama Km 6.700 Kompleks Putra Gemilang Raya Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, Rahmadiannoor alias Anoy (20) warga Jalan Manggis Gang Janar Putih Banjarmasin Timur, dan Muhammad Supianur (28). Dua pelaku ini teman Ahmadi.
Dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka berupa ekstasi sebanyak 27,5 butir. Ketiga pelaku dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
"Mereka bertiga akan ditindak tegas. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," katanya.
Ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya mengedarkan narkoba di wilayah Kalsel.
"Semua tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun. Mereka semua ditahan di rumah tahanan Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut," katanya.