Senin 28 Oct 2013 20:50 WIB

KPK Telusuri Harta Kekayaan Akil Mochtar Sejak 2002

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Rupanya jeratan pasal kepada Akil sama halnya dengan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo yang akan diselidiki harta kekayaannya hingga sejak 2002 lalu.

"Akhirnya diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tersangka AM (Akil Mochtar) yang diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8/2010 dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 Undang Undang Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 25/2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHPidana," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10).

Johan menambahkan sprindik terkait penetapan tersangka dalam kasus TPPU untuk Akil Mochtar diterbitkan sejak 24 Oktober 2013 lalu. Saat itu, tim penyidik dan pimpinan KPK setuju untuk menetapkan UU TPPU kepada Akil dalam gelar perkara atau ekspose.

Mengenai jeratan pasal TPPU untuk Akil dengan UU TPPU tahun 2002, tambah Johan, tim penyidik memang sedang melakukan pelacakan aset terhadap harta kekayaan Akil. Alasannya tim penyidik menduga ada beberapa aset di antaranya merupakan berasal dari tindak pidana korupsi.

Saat ditanya mengenai pemberi suap dalam sangkaan baru untuk Akil, tambahnya, kalau dalam penyidikan terungkap ada pemberi suap lain maka akan segera ditetapkan sebagai tersangka, tidak perlu menunggu dalam proses pengadilan.

"Kalau dalam perjalanan penyidikan nanti kita temukan, kalau dalam temuan PPATKA kita temukan data transfer, itu kan bisa dilacak lebih lanjut apa kaitannya. Jadi sangat terbuka kemungkinan menjerat pemberi lain sepanjang dua alat bukti ditemukan KPK," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement