Senin 28 Oct 2013 20:58 WIB

Fathanah Sebut Tuntutan KPK Tidak Rasional

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menilai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya tidak rasional. KPK menjatuhkan hukuman 17 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp2 miliar terhadapnya tidak rasional.

"Tampak kelemahan penuntut umum yang sembrono dan semena-mena serta tidak mempertimbangkan fakta di persidangan sehingga saya dituntut hukuman tinggi dan tidak rasional," kata Fathanah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

Fathanah menyatakan bahkan ia pernah diancam oleh penyidik KPK Novel Baswedan. "Bermula saat saya ditangkap dan dibawa ke KPK, penyidik Novel Baswedan mengancam akan memiskinkan saya kalau tidak kooperatif," tuturnya,

"Saat persidangan jaksa Muhibuddin mengutip ayat Al Quran yang artinya jangan mengambil hak orang lain," ungkap Fathanah yang membacakan pledoinya dengan berdiri dan sedikit terisak.