REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sefti Sanustika tertunduk di kursi pengunjung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Istri Ahmad Fathanah itu datang untuk mendengar suaminya membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan.
Pada Senin (28/10), Fathanah mengutarakan pembelaan dihadapan majelis hakim. Sambil berdiri, ia membaca halaman demi halaman pledoi dan mengutarakan kekecewaannya atas proses hukum yang menimpa dia.
Sefti yang mendengar itu tak kuasa menahan air mata. "Iya kan terharu. Kasihan sama bapak," kata dia saat meninggalkan ruang persidangan.
Karena terseret masalah hukum, Fathanah harus berpisah dengan keluarga dan anaknya. Ia harus mendekam di tahanan. Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Fathanah untuk dihukum penjara 17 tahun 6 bulan.
Fathanah dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
Mendengar tuntutan itu, Sefti berharap yang terbaik untuk suaminya. Ia berharap majelis hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya. "Doain aja yang terbaik," kata perempuan yang berprofesi sebagai pedangdut itu.