Senin 28 Oct 2013 23:05 WIB

Mahasiswa Tuntut Gubernur Banten Dilengserkan

  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Mahasiswa yang tergabung dalam "Gerakan Mahasiswa Banten untuk Rakyat" melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Banten. Aksi mahasiswa itu menuntut Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diberhentikan karena tidak layak memimpin Banten.

"Kami mendesak DPRD segera memberhentikan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten," kata Humas Gerakan Mahasiswa Banten untuk Rakyat Khafi Nusantara, Senin (28/10).

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi unjuk rasa menuntut Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten diberhentikan oleh DPRD setempat.

Sebab Atut diduga telah menyelewengkan dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011 sekitar Rp 340 miliar.

Dana hibah dan bantuan sosial itu untuk memuluskan Atut memenangkan Gubernur.

Selain itu dana perumahan Dinas Gubernur yang dibiayai APBD Banten senilai Rp16,14 miliar diduga tejadi "mark up" anggaran.

Namun, rumah dinas tersebut hingga kini belum ditempati karena Atut tinggal di rumah pribadinya di Jalan Bhayangkara 51 Cipocok Jaya. "Kami minta kasus itu segera ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses secara hukum," katanya.

Ia menyebutkan, KPK yang kini serius menangani kasus peralatan kesehatan (Alkes) diduga Gubernur Banten terlibat.

Kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaan alkes dan rumah sakit rujukan hingga merugikan negara Rp 32 miliar.

"Kami berharap KPK yang telah menyita dokumen alkes di Kantor Dinas Kesehatan Banten bisa secepatnya diumumkan para tersangka," ujarnya.

Menurut dia, mencuatnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Banten tentu masyarakat semakin tidak percaya terhadap Gubernur Banten.

Karena itu, pihaknya mendesak Gubernur Banten Atut Chosiyah segera diberhentikan untuk menghadapi kasus dugaan korupsi itu.

"Saya kira ulama dan masyarakat setuju kasus dugaan korupsi di Banten segera diusut oleh KPK," katanya.

Mahasiswa memberikan apresiasi terhadap KPK yang telah menangkap adik Gubernur Banten Chaeri Wardana alias Wawan, terkait dugaan suap Pilkada Lebak yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mochtar Akil.

Dalam unjuk rasa itu, ratusan mahasiswa melakukan aksi jalan mundur sebagai simbol Pemerintahan Provinsi Banten terbelakang dan tidak berhasil mensejahterakan masyarakat selama dijabat Atut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement