Selasa 29 Oct 2013 09:19 WIB

Ajak Mabuk, Tiga Lelaki Perkosa Anak di Bawah Umur

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Korban perkosaan (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKPORT -- Tiga orang lelaki dipenjara akibat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua gadis di bawah umur di Stockport, Inggris.

Dilaporkan Skynews, pelaku yang bernama Shamin Uddin (26 tahun) telah dihukum 19 tahun penjara setelah diketahui bersalah atas pemerkosaan seorang gadis dan melakukan aktifitas seksual dengan anak di bawah umur.

Saudaranya, Giash Uddin (27 tahun) dihukum enam tahun penjara karena aktifitas seksual dengan anak di bawah umur. Sementara, temannya, Robert Jakcson (24 tahun), dipenjara 12 tahun karena memerkosa.

Dua korban berumur 14 dan 16 tahun ketika mereka mendapatkan pelecehan seksual pada tahun 2008 dan 2011.

Pelecehan seksual terhadap korban bermula ketika di Stockport, rumah korban, ada sebuah acara sosial. Namun, keduanya tiba-tiba menghilang.

Tidak beberapa lama kemudian mereka ditemukan dengan keadaan sangat tertekan. Mereka ditemukan di sebuat Hotel kawasan Manchester. Polisi yang melakukan penyelidikan menduga telah ada pesta kecil di kamar hotel tersebut, dan mereka ditemukan mabuk dengan narkotika dan alkohol.

Akhirnya mereka mengaku diperkosa oleh beberapa orang. "Ini sangat mengerikan," ujar salah satu korban.

Penyidik polisi, Inspektur Pete Marsh, salah satu cara pelaku memerkosa dan melakukan hubungan intim dengan korban ialah dengan memberikan korban alkohol dan narkotika. Korban dipastikan lemas dan tidak akan bisa menolak apalagi melawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement