REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) antikorupsi atau satgas antikorupsi sebenarnya tak perlu direalisasikan. Sebab, hal tersebut hanya akan menambah berat beban anggaran negara.
"Pembentukan satgas atau densus seperti ini hanya memperpanjang birokrasi dan menambah beban biaya negara, sedangkan hasilnya tetap akan sama dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Izha Mahendra, di Ambon, Selasa.
Jadi, tidak perlu lagi membentuk satgas yang lain. Yang penting adalah semua institusi atau lembaga penegak supremasi hukum yang sudah ada dapat menjalankan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangannya.
Yusril mengatakan KPK sendiri dibentuk dalam rangka memberikan penguatan serta mempercepat pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi.
Lembaga 'super body' ini juga diberikan kewenangan-kewenangan yang luar biasa besarnya oleh negara untuk melakukan penyadapan, penangkapan, penyelidikan serta penyidikan terhadap setiap pejabat yang terindikasi terlibat praktek korupsi.
Sehingga, wacana membentuk densus atau satgas antikorupsi oleh calon Kapolri terpilih sebenarnya tak perlu dibentuk lagi.
"Selain menambah beban anggaran negara, bisa saja terjadi tumpang tindih dalam penaganan sebuah kasus dugaan korupsi," katanya.