REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terungkap praktik kotor seorang dosen Sug (50) asal Sumatra Utara yang menjual ijazah sarjana palsu. Kini pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Langsa, Aceh.
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Aceh-Sumut Prof Dr Dian Armanto menegaskan, dosen bermasalah itu bisa diberhentikan karena ulahnya.
"Perbuatan oknum dosen tersebut, sangat tidak terpuji, memalukan dan harus diproses secara hukum," katanya ketika dihubungi di Medan, Selasa (29/10).
Dosen Sug tersebut telag menjual ijazah palsu pada 45 warga Langkat, Sumatera Utara. Ia menyebut tindakan itu sangat melecehkan dunia perguruan tinggi.
"Praktik kotor ini harus dituntaskan secara hukum dan tidak boleh dibiarkan karena ini telah merugikan masyarakat," kata Guru Besar pada Universitas Negeri Medan (Unimed).
Armanto menyebutkan, ijazah yang diperjual belikan itu berasal dari Universitas Samudera (Unsam), Langsa, Provinsi Aceh.
"Biarkan proses hukum yang menyelesaikan masalah oknum dosen tersebut, dan Kopertis dalam hal ini hanya menungggu," ujarnya.
Dia mengatakan, ijazah palsu tersebut dijual senilai Rp6 juta hingga Rp 8 juta per lembar kepada orang yang memerlukan tanpa harus kuliah.
Tersangka Sug diduga sebagai otak pelaku dalam pemalsuan ijazah itu, dan memiliki jaringan hingga ke Sumatera Utara. Dalam kasus pemalsuan ijazah itu, oknum Sug tidak hanya dikenakan pelanggaran pidana, tetapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang pegawai negeri sipil.
Pemalsuan ijazah tersebut terbongkar setelah salah seorang warga Langkat, Sutisah melegalisir ijazah S-1 di Unsam, Langsa. Petugas legalisir di universitas tersebut meneliti ijazah tersebut dan ternyata mendapatinya palsu karena yang bersangkuatan tak pernah kuliah di perguruan tinggi itu.
Selanjutnya, pihak Unsam, Langsa melaporkan kasus pemalsuan ijazah itu ke pihak berwajib pada Juli 2013 dan menangkap tersangka oknum dosen Sug di rumahnya di Desa Seturi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.