Selasa 29 Oct 2013 17:23 WIB

Polisi Telusuri Aliran Dana Suami Eddies Adilia ke Bank Mandiri

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).
Foto: Antara/Teresia May
Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian terus menyelami kasus penipuan miliaran rupiah yang dilakukan suami artis Eddies Adilia, Ferry Setiawan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus penipuan ini. Salah satunya ialah berkordinasi dengan pihak Bank Mandiri. ''Kita akan telusuri aliran dana,'' kata dia, Selasa (29/10).

Rikwanto melanjutkan, penelusuran aliran dana tersebut dinilai untuk melihat ke mana uang tersebut pernah 'singgah'. Dari penelusuran ini, Rikwanto menegaskan, bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru yang ikut menikmati uang penipuan tersebut.

''Jika ada persekongkolan pasti akan muncul tersangka baru,'' kata dia.

Rikwanto melanjutkan, hingga kini, polisi urung memeriksa istri Ferry, Eddies Adilia. Menurut Rikwanto, pemeriksaan terhadap istrinya akan dilakukan jika penyidik memang membutuhkan keterangan sang istri. Pasalnya, penyidik masih fokus kepada larinya aliran dana penipuan tersebut.

Diketahui, penangkapan Ferry dilakukan ketika ia baru kembali dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto melanjutkan, penahanan ini atas laporan pengaduan seseorang yang berinisial AM, yang merasa tertipu oleh Ferry dengan kerugian mencapai Rp 25 miliar.

Modusnya ialah penawaran investasi bodong dalam bisnis penjualan batu bara. Rikwanto mengatakan, tersangka bertindak sebagai penghimpun investor dalam bisnis tersebut. Ketika diselidiki, investasinya tersebut fiktif. ''Seperti dokumen yang ia punya semuanya fiktif,'' kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, Ferry akan disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut Rikwanto, pemeriksaan atas Ferry masih berlangsung untuk mengetahui kemana perginya aliran dana tersebut dan kemungkinan adanya tersangka yang lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement