REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan penghentian pembahasan RUU Pilpres tidak otomatis membubarkan panitia kerja (panja).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada keputusan soal nasib Panja RUU Pilpres. "Bagi kami Panja RUU Pilpres belum bubar," kata Martin ketika dihubungi Republika, Selasa (29/10).
Martin mengatakan, pembubaran Panja RUU Pilpres mesti dilakukan melalui rapat pleno Baleg. Karena panja dibentuk oleh Baleg. "Jadi kalau mau dibubarkan harus melalui rapat baleg," ujarnya.
Di mata Gerindra nasib RUU Pilpres belum sepenuhnya dihentikan. Karena sampai saat ini RUU Pilpres belum dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) di sidang paripurna. "Kemungkinan dibahas masih ada. Karena belum ada keputusan mencabut dari prolegnas," katanya.
Martin mengatakan, Gerindra akan terus berupaya memperjuangkan RUU Pilpres. Karena, undang-undang ini menyangkut upaya memperjuangkan lahirnya capres alternatif yang diharapkan rakyat. "Kami masih ingin meneruskan. Tapi semua tergantung partai-partai besar," ujarnya.
Sebelumnya, Panja revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres di Baleg DPR dinyatakan sudah dibubarkan. Karena Baleg sudah memutuskan tidak akan melanjutkan proses pembahasan RUU tersebut.
"Panja sudah tidak ada lagi karena pembahasan dihentikan di Baleg," kata mantan Ketua Panja RUU Pilpres, Anna Mu’awanah, Senin (28/10).